Oct 5, 2007
Kontradiksi legitimasi dan legalitas

Kompas,Senin, 2 Agustus 1999

Kontradiksi Legitimasi dan Legalitas

Oleh Ignas Kleden


BELUM genap satu setengah tahun usia reformasi, diskusi politik di Indonesia nampaknya mulai lupa bahwa ketika mula pertama diluncurkan oleh para mahasiswa, reformasi dimaksudkan sebagai reformasi total. Untuk memberi fokus kepada usaha pembaharuan telah pula ditetapkan tiga sektor yang perlu diberi prioritas utama, yaitu ekonomi, politik dan hukum. Semua kita berutang-budi kepada mahasiswa Indonesia 1998 yang telah menjadi ujung-tombak dalam merubuhkan Orde Baru sebagai ancient regime, dan memberi kita kesempatan untuk menata kehidupan politik yang baru berdasarkan prinsip-prinsip yang lebih masuk akal, dan demi tujuan-tujuan yang lebih dipertanggungjawabkan.

Merumuskan agenda reformasi dalam ketiga bidang tersebut dan menetapkan urutan prioritasnya, jelas bukan lagi tugas mahasiswa, tetapi menjadi pekerjaan rumah bagi para politisi Indonesia yang mengaku reformis. Mungkin perlu dikemukakan lagi bahwa reformasi adalah sebuah transaksi sejarah Indonesia: ada yang didapat tetapi ada yang harus dibayar. Mahasiswa Indonesia 1998 telah membayar kontan untuk itu dengan nyawa rekan-rekannya. Di luar itu semua warga negara ini lebih mirip penerima kredit. Setiap orang yang menikmati reformasi harus membayar cicilan utang dengan segala cara selain nyawa, karena jiwa seorang warga negara tetap lebih mahal dari utang luar negeri pemerintah dan swasta digabung satu.

Salah satu cara pembayaran adalah menyambut tuntutan para mahasiswa dengan turun aktif menyusun apa yang harus direformasikan, dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang, dan apa yang harus dilakukan untuk mewujudkannya. Sebagai contoh yang gampang, dalam bidang politik pemerintahan Presiden Habibie mula-mula digugat karena diragukan legalitasnya (karena tidak diangkat oleh MPR) dan juga dipertanyakan legitimasinya (karena dia bukanlah presiden hasil pilihan rakyat). Anehnya, setelah Pemilu '99 dilakukan dengan cara yang paling tertib dan jujur selama 30 tahun terakhir, dan setelah Megawati nyata-nyata memperoleh suara terbanyak (yang berarti dialah yang paling dikehendaki oleh rakyat untuk menjadi pemimpin mereka dibandingkan dengan orang lain), mulai dipertanyakan kelayakannya sebagai calon presiden dan posisinya semakin dipersulit oleh dalih legalitas prosedur pemilihan presiden berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada.

Kasus Megawati jelas menjadi suatu kasus yang menarik dan penting tentang pertentangan antara legalitas dan legitimasi dalam politik Indonesia. Prinsip legalitas menetapkan bahwa seorang presiden di Indonesia dipilih oleh wakil-wakil rakyat dalam MPR. Prinsip legitimasi, sebaliknya, menetapkan bahwa seorang presiden yang memerintah, hanya dapat memerintah kalau terbukti dia dikehendaki dan dipilih rakyat (dalam pemilu)-karena legitimasi adalah suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipilih oleh rakyat. Demikian juga seorang presiden mendapatkan legitimasi kalau kelak dia terbukti memakai kekuasaannya untuk menjalankan aspirasi rakyat-karena legitimasi adalah pemerintahan yang diabdikan untuk kepentingan rakyat.

Masalah yang akan menjadi sangat sensitif adalah apa yang terjadi nanti kalau Indonesia mempunyai seorang presiden baru yang ternyata dipilih oleh wakil-wakil rakyat dalam MPR (jadi sesuai dengan asas legalitas), tetapi dalam pemilihan umum ternyata kurang dikehendaki oleh rakyat dibandingkan calon lainnya, sebagaimana diperlihatkan oleh jumlah perolehan suara (jadi lebih kecil dan lebih kurang legitimasinya)? Apakah legitimasi (suara rakyat) harus dikorbankan untuk menyelamatkan legalitas (ketentuan UU tentang prosedur pemilihan presiden)? Ataukah, dapat dikatakan sebaliknya, bahwa merupakan juga tugas UU untuk menyerap aspirasi rakyat melalui amandemen pasal-pasal yang tidak lagi sesuai dengan aspirasi yang sedang berkembang?

Tulisan ini cukup tahu diri untuk tidak memasuki masalah-masalah teknis-yuridis yang jauh dari keahlian penulis ini. Namun demikian, ada suatu dimensi etis yang rupanya harus disadari dan perlu diketahui oleh warga negara. Pertentangan antara legalitas dan legitimasi pada tahap akhir adalah pertentangan antara situasi normatif dan kondisi empiris, yaitu pertentangan antara norma hukum (berupa ketentuan UU) dan fakta politik (berupa aspirasi rakyat).

***
PERTENTANGAN antara norma dan fakta tidak saja terjadi dalam hukum dan politik, tetapi juga terjadi dalam moral. Justru pada saat ini perbedaan antara legalitas dan moralitas menjadi terlalu aktual untuk tidak mendapat perhatian khusus.

Dalam moralitas kontradiksi yang muncul antara norma moral dan tingkah laku moral tidak dapat mendesakkan perubahan atau modifikasi ketentuan moral yang bersifat normatif. Korupsi misalnya, adalah pelanggaran moral yang dianggap jahat. Seandainya (hanya sebagai misal), 75 persen dari mereka yang bekerja dalam birokrasi Indonesia melakukan korupsi, maka kenyataan itu tidak dapat mengakibatkan modifikasi norma moral, misalnya dengan menetapkan bahwa korupsi bukanlah sesuatu yang secara moral jahat, karena ternyata terbanyak orang melakukannya.

Prinsip moralitas ini tidak dapat diterapkan begitu saja dalam legalitas. Menurut UU, korupsi adalah suatu tindakan melawan hukum. Kalau dalam reformasi dituntut suatu law enforcement yang tuntas, maka 75 persen dari pegawai negeri dan pejabat pemerintah yang melakukan korupsi harus dihukum. Pada titik itu akan ketahuan bahwa law enforcement ternyata dibatasi, dan, karena itu, harus berkompromi dengan kondisi empiris. Pertama, kalau 75 persen dari 3 juta atau 4 juta pegawai negeri harus dihukum penjara, maka tidak akan ada cukup penjara untuk menampung mereka semua. Kedua, kalau 75 persen pegawai negeri berhenti bekerja untuk menjalankan hukuman, maka seketika itu juga mesin birokrasi berhenti berputar, dan negara akan macet, karena tidak akan dapat dilayani oleh 25 persen pegawai negeri yang tidak melakukan korupsi.

Lukisan di atas sama sekali tidak bermaksud menyarankan bahwa-karena itu-korupsi harus dianggap tidak melanggar hukum. Yang hendak ditekankan ialah bahwa dalam penerapan hukum perlu dipertimbangkan dan tidak dapat diabaikan kondisi-kondisi empiris di mana ketentuan hukum akan diterapkan.

***
DARI perspektif teori kebudayaan, setiap ketentuan hukum - seperti halnya setiap pola budaya - selalu mempunyai fungsi ganda dalam dirinya. Pada satu pihak dia berfungsi membatasi, mengekang, atau melarang (sebagai fungsi restriktif), dan pada pihak lain dia akan berfungsi mendorong, membimbing, dan mendidik (sebagai fungsi edukatif). Dengan demikian, secara restriktif, hukum melarang seseorang melakukan korupsi dan mengekang nafsu dan keinginannya untuk bertindak korup, dan sekaligus, secara edukatif, membimbing orang yang sama untuk memahami perbedaan antara milik pribadi, milik umum dan milik negara serta menghormatinya.

Akan tetapi ketentuan hukum tentang korupsi hanya bisa berfungsi dalam suatu masyarakat yang mengakui adanya milik pribadi, milik umum, dan milik negara. Ketentuan hukum yang sama akan mengalami kesulitan besar untuk diterapkan dalam suatu komunitas komunal, di mana banyak hal penting (seperti tanah, air, hutan, hewan liar, atau ikan di laut) masih dianggap sebagai milik komunal tanpa ada orang yang dapat mengklaimnya sebagai milik pribadi. Konflik-konflik yang dialami pemegang HPH dengan penduduk lokal di berbagai tempat, disebabkan oleh penerapan hak pribadi untuk seorang pemegang lisensi atas hak komunal yang masih berlaku dalam banyak komunitas komunal di Indonesia.

Contoh ini hanyalah sebuah ilustrasi bahwa pertimbangan mengenai kondisi empiris bukan saja instrumental atau berguna tetapi juga substansial atau hakiki sifatnya dalam penerapan hukum. Ini artinya, di tempat di mana hak milik komunal atas tanah dan hutan masih berlaku, maka penerapan hak pribadi atas tanah dan hutan berdasarkan ketentuan hukum modern sebaiknya dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.

Kalau kita kembali ke masalah legitimasi dan legalitas, maka argumentasi yang hendak diajukan di sini adalah bahwa legalitas sebaiknya disesuaikan dengan legitimasi, situasi normatif hukum perlu mengakomodasi kenyataan empiris, dan ketentuan UU hendaknya mempertimbangkan fakta politik berupa aspirasi rakyat.

Kalau ditempuh jalan sebaliknya, yaitu mengorbankan legitimasi untuk mempertahankan legalitas, atau mengorbankan aspirasi rakyat untuk mempertahankan ketentuan UU, maka sangat boleh-jadi spirit demokrasi turut dikorbankan di sana. Alasan untuk ini tak memerlukan banyak uraian.

Kalau kita kembali kepada asas demokrasi yang pokok bahwa demokrasi adalah sesuatu sistem politik yang didasarkan pada aspirasi rakyat dan bertujuan mewujudkan aspirasi rakyat, maka watak demokrasi itu harus juga tercermin dalam hukum. Dalam suatu sistem demokrasi dapat diandaikan hukum juga harus didasarkan pada aspirasi rakyat dan bertujuan mewujudkan aspirasi rakyat dan bukan malahan menghalanginya. Apalagi, untuk mengatakan secara parodis, mengamandemenkan beberapa pasal UU tidak akan menyebabkan UU merasa dikhianati, tetapi mengorbankan aspirasi rakyat pasti menyebabkan rakyat merasa dikhianati.

Usul ini berlaku untuk debat yang tengah berlangsung sekarang perihal pemilihan presiden yang akan datang. Pertanyaannya adalah: Apakah Megawati (atau siapa pun) yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 1999 harus terhalang untuk memegang tampuk pimpinan nasional, kalau prosedur pemilihan presiden Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU, tak memungkinkannya untuk menjadi Presiden RI? Dan sebaliknya, apakah seorang calon lain dapat menjadi presiden karena dimungkinkan oleh prosedur pemilihan menurut UU, sekalipun dia ternyata kurang didukung oleh perolehan suara dalam pemilu?

Nampaknya salah satu keutamaan yang harus diwujudkan dalam reformasi adalah kesanggupan untuk melihat kenyataan dan kebenaran yang sederhana dan menerimanya. Berbagai manuver politisi Indonesia saat ini memberikan kesan sebaliknya, seakan-akan semuanya begitu ruwet, seakan-akan Megawati tak pernah memenangkan suara terbanyak, seakan-akan Pemilu '99 tak pernah ada, dan seakan-akan reformasi tak pernah dicanangkan. Momentum reformasi, apakah tak dapat dipergunakan untuk membereskan masalah legalitas ini supaya menghormati aspirasi rakyat?

Karl Popper, filosof Austria-Inggris, selalu mengajarkan selama hidupnya sebuah asas ilmu pengetahuan. Katanya, membuat sesuatu yang sederhana menjadi ruwet dan sulit adalah hal yang gampang dan tak memerlukan banyak keahlian dan tanggung jawab dalam ilmu pengetahuan. Sebaliknya, membuat yang ruwet menjadi sederhana adalah perkara yang amat sulit, yang memerlukan keahlian tinggi dan tanggung jawab yang mendalam.

Kalau politisi Indonesia merenungkan dalil tersebut, mereka akan segera tahu, apakah mereka memang memilih jalan gampang dengan mempersulit keadaan dan membingungkan rakyat, ataukah mereka berani memilih jalan sulit dengan menerima kenyataan yang demikian sederhana, bahwa rakyat menghendaki pemimpin yang telah dipilihnya, dan hal itu seyogianya tidak dihalangi oleh hukum tetapi patut mendapat bantuan dalam pembaharuan hukum, dan pembaharuan tingkah laku politisi Indonesia.

(* Ignas Kleden, sosiolog, tinggal di Jakarta.)


Posted at 07:57 am by ama
Make a comment  

Oposisi di Indonesia

Sabtu, 4 Juli 1998

Oleh Ignas Kleden

SALAH satu agenda reformasi politik Indonesia saat ini adalah meninjau kembali masalah oposisi dalam politik. Ada dua pertanyaan yang dapat diajukan. Pertama, kalau politik dijalankan dengan cara Orde Baru tanpa oposisi yang dilembagakan, dapatkah dijamin bahwa kesalahan-kesalahan Orde Baru berupa KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), tidak terulang lagi? Kedua, apakah kekuasaan di Indonesia demikian khusus sifatnya sehingga tidak diperlukan suatu oposisi yang secara resmi dan terus-menerus melakukan pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan?

Pertanyaan kedua di atas berhubungan dengan soal apakah kekuasaan itu mempunyai kecenderungan yang sama di mana-mana atau apakah ada kekhasan budaya yang menyebabkan kekuasaan berbeda wataknya dari suatu negara ke negara lainnya. Pertanyaan ini dapat dijawab secara umum bahwa penguasa dengan kekuasaan besar di tangannya perlu diawasi karena kecenderungan penguasa untuk memperluas kekuasaannya serta menyelewengkan penggunaan kekuasaan adalah berkali-kali lebih besar dari kemampuannya untuk mengawasi dirinya. Perbedaan budaya hanya terlihat dalam caranya suatu penyelewengan dilakukan, sedangkan kecenderungan kepada penyelewengan adalah sama di mana-mana. Ini psikologi kekuasaan yang sudah konstan dalam sejarah sehingga tidak perlu dibuktikan lagi.

Pertanyaan pertama berhubungan dengan cara bagaimana penguasa memandang kekuasaannya. Kekeliruan Orde Baru misalnya adalah menganggap bahwa pembatasan politik dapat dijalankan oleh penguasa sampai saatnya penguasa sendiri merasa pembatasan itu dapat dilonggarkan lagi berdasarkan pertimbangan penguasa sendiri. Pemegang kekuasaan dianggap demikian bijaksana sehingga atas inisiatif dan kehendak sendiri dia akan memberikan kembali kebebasan dan keterbukaan politik bilamana hal itu dianggapnya tepat dan perlu. Bagaimana mantan Presiden Soeharto melansir isu keterbukaan dan kemudian dengan sigap dan dalam waktu singkat memangkasnya kembali, masih segar dalam ingatan kita semua.

Setiap penguasa jelas akan berbicara tentang kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara sebagai suatu keharusan retorika dan kampanye politik, tetapi para warga sebaiknya awas bahwa kepentingan pertama penguasa adalah mempertahankan, memperbesar dan memperkuat kekuasaan yang sudah dipunyainya. Orang tidak perlu membaca Machiavelli untuk memahami hal ini, karena pengalaman langsung akan selalu membuktikannya. Karena itu sejauh mana kekuasaan itu dipergunakan untuk sebesar-besar kepentingan rakyat jelas tidak dapat dipercayakan begitu saja kepada penguasa tetapi kepada pihak-pihak yang bertugas dan berwajib mengawasi kekuasaan. Ini realisme politik elementer, yang kalau diabaikan, akan membawa kita langsung kembali ke situasi politik ala Orde Baru.
***

NAMUN demikian, oposisi rupanya dibutuhkan bukan hanya untuk mengawasi kekuasaan. Oposisi diperlukan juga karena apa yang baik dan benar dalam politik haruslah diperjuangkan melalui kontes politik dan diuji dalam wacana politik yang terbuka dan publik. Adalah naif sekali sekarang ini untuk masih percaya bahwa pemerintah bersama semua pembantu dan penasihatnya dapat merumuskan sendiri apa yang perlu dan tepat untuk segera dilakukan dalam politik, ekonomi, hukum, pendidikan dan kebudayaan pada saat ini.

Di sanalah oposisi dibutuhkan sebagai semacam advocatus diaboli atau devil's advocate yang memainkan peranan setan yang menyelamatkan kita justru dengan mengganggu kita terus-menerus. Dalam peran tersebut oposisi berkewajiban mengemukakan titik-titik lemah dari suatu kebijaksanaan, sehingga apabila kebijaksanaan itu diterapkan, segala hal yang dapat merupakan efek sampingan yang merugikan sudah lebih dahulu ditekan sampai minimal. Tragedi-komedi dalam politik Orde Baru adalah bahwa oposisi hanya dipandang sebagai devil (setan) dan tidak pernah diakui sebagai advocate (pembela).

Manfaat lainnya adalah bahwa dengan kehadiran oposisi masalah accountability atau pertanggungjawaban akan lebih diperhatikan pemerintah. Tidak segala sesuatu akan diterima begitu saja, seakan-akan dengan sendirinya jelas, atau beres dalam pelaksanaannya. Kehadiran oposisi membuat pemerintah harus selalu menerangkan dan mempertanggungjawabkan mengapa suatu kebijaksanaan diambil, apa dasarnya, apa pula tujuan dan urgensinya, dan dengan cara bagaimana kebijaksanaan itu akan diterapkan.

Socrates, filsuf Yunani kuno yang konon suka mengajar filsafat dari pasar ke pasar pernah mengemukakan tiga kriteria untuk menguji perlu-tidaknya sebuah tindakan. Pertanyaan pertama: apakah sebuah tindakan adalah benar dan dapat dibenarkan? Kalau tindakan itu terbukti benar, maka menyusul pertanyaan kedua: apakah tindakan yang benar tersebut perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan? Kalau tindakan itu ternyata benar dan perlu, maka pertanyaan ketiga adalah: apakah hal tersebut baik atau tidak untuk dilaksanakan?

Korupsi misalnya mutlak tak dapat dibenarkan, dan jelas tidak baik, sekalipun mungkin perlu (misalnya karena harus menolong sanak keluarga yang sedang menderita sakit payah dan memerlukan ongkos besar untuk perawatan di rumah sakit). Seterusnya mengangkat saudara sendiri untuk jabatan-jabatan dalam birokrasi mungkin dapat dibenarkan (kalau sanak saudara itu terbukti kompeten untuk kedudukan bersangkutan) tetapi tidak perlu (karena akan mengurangi integritas dari orang yang mengangkat sanak-saudaranya sendiri). Demikian pun bekerja sama dalam birokrasi dan jabatan politik dengan seorang pengusaha untuk menambah dana birokrasi, mungkin dapat dibenarkan dan dibuktikan keperluannya, tetapi jelas tidak baik, karena akan menimbulkan konflik kepentingan pada pejabat bersangkutan dan mengurangi independensinya dalam berhadapan dengan orang luar.

Oposisi tidak saja bertugas memperingatkan pemerintah terhadap kemungkinan salah-kebijaksanaan atau salah-tindakan (sin of commission), tetapi juga menunjukkan apa yang harus dilakukannya tetapi justru tidak dilakukannya (sin of omission). Adalah kewajiban oposisi untuk melakukan kualifikasi apakah sesuatu harus dilakukan, atau tidak harus dilakukan, atau malahan harus tidak dilakukan sama sekali.
***

PERLU-tidaknya oposisi sangat tergantung kepada pandangan dan persepsi tentang kekuasaan. Kalau kekuasaan dianggap berasal dari sumber supernatural, berupa pulung, wangsit dan semacamnya maka oposisi tidak dibutuhkan, karena penguasa hanya merasa bertanggung jawab terhadap pihak yang telah memberinya pulung dan wangsit tersebut. Demikian pun masalah legitimasi kekuasaan menjadi tidak relevan, karena hubungan kekuasaan dan wangsitnya berlangsung dalam suatu lingkaran logika-tertutup.

Dalam suatu logika-tertutup seperti itu tidak pernah bisa diketahui apa membuktikan apa. Kalau kita bertanya: apa buktinya bahwa seseorang mendapat wangsit, maka jawabannya: karena orang itu terbukti berkuasa (tanpa wangsit dia tidak mungkin berkuasa). Sebaliknya kalau ditanyakan: mengapa si Anu kok bisa menjadi presiden, maka jawabannya: karena dia memang mendapat wangsit. Dengan demikian, adanya kekuasaan dibuktikan oleh adanya wangsit, dan adanya wangsit dibuktikan oleh adanya kekuasaan.

Dengan demikian, langkah pertama untuk memperlakukan kekuasaan secara demokratis, adalah mengadakan desakralisasi kekuasaan. Kekuasaan tidak berasal dari sumber-sumber yang gaib, mistik dan magis, tetapi berasal dari rakyat. Adalah rakyat yang memberikan kekuasaan dan rakyat jugalah yang memungkinkan sebuah kekuasaan dijalankan melalui ketundukannya kepada kekuasaan tersebut.

Kalau kekuasaan berasal dari rakyat, dan kalau rakyat kemudian tunduk kepada penguasa yang telah menerima kekuasaan dari mereka, maka adalah kewajiban penguasa untuk membuktikan bahwa dia layak mendapat kepercayaan rakyatnya, dan bahwa ketundukan rakyat kepada kekuasaannya mempunyai alasan-alasan yang dapat dibenarkan. Legitimasi adalah kelayakan sebuah orde politik untuk mendapatkan pengakuan dari rakyatnya, suatu Anerkennungswuerdigkeit einer politischen Ordnung, begitu kata seorang ahli filsafat politik, Juergen Habermas.

Kedua, kekuasaan mempunyai tendensi bukan saja untuk memperbesar dan memperkuat dirinya tetapi juga memusatkan dirinya. Karena itulah pemikiran demokratis tentang kekuasaan selalu menekankan pembagian kekuasaan dan keseimbangan kekuasaan. Pengalaman dalam Orde Baru menunjukkan bahwa pemusatan kekuasaan ini telah berjalan dengan amat ekstrem, baik dalam bidang politik dengan demikian besarnya kekuasaan Presiden Soeharto pada waktu itu, maupun dalam bidang ekonomi dalam bentuk berbagai praktek monopoli dan oligopoli.

Pemusatan kekuasaan politik ini amat ditunjang oleh gambaran bahwa penguasa adalah seorang bapak keluarga yang baik hati yang akan berbuat segala sesuatu untuk kepentingan anak-anaknya. Anak-anak selayaknya mempercayakan segala urusan kepada bapak mereka, dan etos politik yang berlaku adalah "terserah Bapak". Analogi ini jelas keliru dengan akibat yang amat pahit. Penguasa adalah penguasa dan bapak keluarga adalah bapak keluarga. Keluarga adalah lingkungan personal yang termasuk dalam private sphere, tetapi kekuasaan pemerintah semata-mata bersifat fungsional dan termasuk dalam public sphere.

Dengan demikian langkah kedua untuk memperlakukan kekuasaan secara demokratis adalah depaternalisasi kekuasaan. Penguasa jangan lagi dipandang secara paternalistis seakan-akan mempunyai watak kebapakan, tetapi harus dipandang secara lugas sebagai seorang yang mempunyai potensi menyalahgunakan kekuasaan yang kalau tidak diawasi dapat berkembang sampai tingkat sewenang-wenang.
***

PERSOALAN tentang bagaimana oposisi dapat dijalankan dengan efektif tanpa terlalu banyak menimbulkan keguncangan politik, haruslah dibahas sebagai suatu uraian tersendiri, dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan riil yang ada dalam politik Indonesia saat ini. Yang perlu ditekankan dalam tulisan ini ialah bahwa oposisi dibutuhkan pertama-tama sebagai kritik kepada kekuasaan dan pengawasan terhadap kekuasaan agar tidak semena-mena.

Sudah jelas bahwa adanya partai oposisi merupakan sebuah jalan formal untuk menjalankan peran tersebut. Namun demikian, oposisi dan kritik kepada kekuasaan tidaklah perlu diidentikkan seluruhnya dengan kegiatan sebuah atau beberapa buah partai. Oposisi dan kritik kepada kekuasaan pertama-tama adalah sebuah fungsi dan aktivitas politik yang dapat dijalankan di dalam maupun di luar partai politik.

Kalau pers bisa memainkan peranannya dengan lebih leluasa tanpa pengekangan oleh kekuasaan, maka pers dan media elektronik dapat menyumbang banyak kepada kontrol terhadap kekuasaan. Demikian pun kelompok-kelompok kritis seperti kalangan LSM, atau organisasi-organisasi profesional, dan terutama sekali para mahasiswa dan kalangan kampus umumnya, dapat menyumbang kepada kontrol sosial dan kritik terhadap penggunaan kekuasaan, berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka dalam bidang yang digelutinya. Penolakan para aktivis Walhi terhadap Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam kabinet yang sekarang adalah contohnya.

Demikian pun kontrol terhadap kekuasaan dapat dijalankan melalui pembentukan pendapat umum, sehingga pendapat ini bisa menekan suatu pendirian atau pendapat pemerintah yang tidak disetujui. Contoh yang sempurna tentang ini adalah isu KKN sendiri yang dibentuk di jalanan oleh para mahasiswa dan kemudian disambut dengan antusias oleh seluruh masyarakat politik di Indonesia, dan kemudian berkembang menjadi pendapat umum yang sanggup memaksa berakhirnya rezim Orde Baru, suatu orde politik yang dalam pendapat umum yang sebelumnya (sebelum lahirnya KKN) selalu dibayangkan sebagai tak tergoyahkan.

Namun demikian, membela oposisi tidak dengan sendirinya berarti mengandaikan bahwa oposisi yang dijalankan dengan sendirinya akan selalu tinggi mutunya. Politik di Jerman dari pertengahan tahun 1980-an sampai 1990-an dianggap merosot mutunya, karena tidak adanya oposisi yang bermutu dari Partai Sosial Demokrat (SPD) di sana. Dengan demikian, kekurangan-kekurangan dalam politik Helmut Kohl buat sebahagian besar dipersalahkan bukan saja kepada rezim Helmut Kohl tetapi juga kepada oposisi politik yang lemah dan tidak efektif.

Ini berarti kritik politik berlaku juga terhadap oposisi dan dia sendiri harus dikritik terus-menerus untuk menjalankan peranannya bukan demi kepuasan perlawanan semata-mata, tetapi demi suatu politik di mana kekuasaan digunakan dengan cara yang terawasi. Dalam hal ini berlaku prinsip: musuh yang pintar akan lebih menolong daripada teman yang bodoh, dan lawan yang jujur lebih bermanfaat daripada kawan yang culas.

( * Ignas Kleden, sosiolog; tinggal di Jakarta. )


Posted at 07:52 am by ama
Comment (1)  

Previous Page

<< October 2009 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
 01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31


If you want to be updated on this weblog Enter your email here:



rss feed